Scroll untuk baca artikel
BeritaPolres Tangerangtanggerang

244 Kepala Desa dari 246 Desa Yang Mendapatkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Berdasarkan UU No.3 Tahun 2024

81
×

244 Kepala Desa dari 246 Desa Yang Mendapatkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Berdasarkan UU No.3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Tangerang, Dengan di Resmikannya Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kepala Desa dari 246 Desa di Wilayah Kabupaten Tangerang Menjadi 8 (delapan) Tahun Sejak Tanggal Pelantikan Kepala Desa dari 6 (enam) Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, yang disaksikan Para Pejabat Pemerintah / Penegak Hukum dan Para tamu undangan Jumat, 28 Juni 2024.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karena sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 april Tahun 2019 yang lalu di Jakarta, melalui kegiatan Silahturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Proses kajian terhadap aspirasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga diterbitkannya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024. Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari Total 246 Kepala Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang. 2 (dua) Desa masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Harapan dan Pesan Pejabat Bupati Kabupaten Tangerang Bapak Dr. Andi Ony P. M. Si.,

“Agar rekan – rekan Kepala Desa bertindak sebagai suksesor di Wilayahnya khususnya mensukseskan pelaksanaan program nasional dalam pengendalian Inflasi, Penurunan angka Stunting, Pengetasan kemiskinan masyarakat, serta upaya dalam menerapkan Reformasi Birokrasi, termasuk berdampak bagi masyarakatnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, juga berpesan kepada Kepala Desa untuk dapat memperhatikan beberapa hal yaitu ;

1. Integritas, Profesionalisme, dan Menghindari konflik berkepentingan;

2. Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

BACA ARTIKEL  Ancam Sebarkan Video Tak Senonoh Korban, Mahasiswa Asal Prabumulih Ini Peras Warga Empat Petulai Dangku Hingga Total Puluhan Juta 

3. Penggunaan anggaran APBDes secara transparan, akuntabel dan hindari tindak pidana korupsi;

4. Susunlah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa

5. Tingkatkan terus Kualitas pelayanan di Desa dan Perkuat pengelolaan BUMDes

6. Peliharalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Desa.

Pejabat Bupati Kabupaten Tangerang juga Mengingatkan kembali kepada para Kepala Desa agar dapat menerima Amanah yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan tugas berat terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD harus mampu membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan sejahtera untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang.” Ujarnya.

(yopie)