Hotnetnews.co.id || Jabar, Kasus Pasar Cigasong Majalengka kembali menghangat, hari ini Senin 25 Maret 2024 terjadi unjukrasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), di lansir dari halaman IDEJABAR, tuntutannya pun cukup gerah yakni segera tahan 2 tersangka termasuk Kepala BKPSDM Majalengka INA dan usut tetapkan tersangka baru.
Pengunjukrasa yang datang dari Majalengka tersebut sudah berada sejak Senin pagi, langsung bergerak dengan mobil komando ke depan pintu gerbang Kejati Jabar, sebagian memasang poster di pagar dan di tempat lain, ada juga spanduk yang dibentangkan dipegang pengunjukrasa.
Masa dari Aliansi Pergerakan Majalengka tersebut menyuarakan usut tuntas kasus Pasar Cigasong Majalengka, tahan segera Kepala BKPSDM Majalengka INA dan M seperti tersangka lainnya AN yang sudah ditahan duluan.
Orasi pengunjukrasa dilakukan secara bergantian melalui mobil komando yang di parkir. Dengan suara lantang minta Kejati Jabar untuk usut tuntas kasus Pasar Cigasong Majalengka.
Korlap Aksi, Idrus mengungkap soal alasan kenapa pihaknya melakukan unjukrasa, menurutnya salah satu dasar adalah tentang surat penyidikan Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP28/M-2/Fd.2/93/2024 tanggal 14 Maret 2024, dan INA ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Jabar pun diapresiasi adanya aksi nyata pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kejati Jabar telah melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak Pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka terkait tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, yakni An.
Tuntutan Pengunjuk Rasa
1. Kami mengapresiasi atas proses pelaksanaan pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus tentang dugaan Tindak Perkara Korupsi berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka sehingga adanya penetapan 1 orang tersangka baru, yakni Irfan Nur Alam
2. Kami menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan jemput paksa terhadap 2 orang tersangka yang belum ditahan, yakni Maya dan Irfan Nur Alam, dan dijadikan sebagai Tahanan Kejaksaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
3. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum-oknum yang menerima gratifikasi/suap perkara kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka
4. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan tersangka baru lagi, baik dari unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, maupun dari unsur Pihak Swasta, apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, terutama dari jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Lelang Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
(Red)