Scroll untuk baca artikel
BekasiViral

Darurat, Toko Penjual Obat Golongan G Menjamur di Wilayah Desa Satriamekar-Kabupaten Bekasi

69
×

Darurat, Toko Penjual Obat Golongan G Menjamur di Wilayah Desa Satriamekar-Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi || Hotnetnews.co.id

Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian, hal itu terlihat saat awak media menemukan adanya beberapa toko yang menjual obat keras daftar G, yang diduga tanpa dilengkapi izin edar. Selasa (7/1/25).

Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan Irigasi kampung Pisangan Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Seorang pria mengaku dirinya hanya sebagai pekerja

”Saya disini hanya sebagai pekerja, untuk nama pemilik saya tidak tahu” Jelas pria yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media.

Dari penelusuran awak media, toko penjual obat keras daftar G tersebut marak beredar di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi.

Semakin Menjamur nya para penjual obat terlarang, menjadi polemik dan perbincangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut sangat meresahkan serta merusak generasi anak bangsa.

Menurut keterangan ibu-ibu warga setempat kepada awak media mengatakan tolong di tutup saja pak itu toko-toko kami sudah cukup di bikin resah, rasa khawatir, cemas menghantui keluarga kami, “ya khawatir anak-anak kami terjerumus juga,”terangnya

Dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat, praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sifatnya COD.

Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)