Scroll untuk baca artikel
Kabupaten BekasiViral

Diduga Kios Ayu Siti Rohmah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

42
×

Diduga Kios Ayu Siti Rohmah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi || Hotnetnews.co.id.

Diduga untuk di jadikan ajang meraup keuntungan pribadi, di salah satu Oknum kios Ayu Siti Rohmah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, menjual Pupuk Bersubsidi jenis UREA dan FOSKA Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Rabu (22/01/2025)

Pasalnya, saat tim Awak Media Hotnetnews.co.id turun ke lapangan untuk mencoba konfirmasi salah satu warga yang membeli Pupuk Subsidi ke Kios Ayu Siti Rohmah, (UW) mengatakan saya membeli Pupuk Bersubsidi Jenis UREA dengan Harga Rp. 260.000,-00 per-Kwintal dan FOSKA Rp 270.000,-00 per-Kwintalnya itu udah sampai kerumah saya, soalnya saya membeli Pupuk dengan jumlah yang banyak.”tegasnya

Ditempat terpisah menurut keterangan warga yang berinisial (KM) menjelaskan bahwa saya warga Desa Karang Sambung tetapi Sawah saya ada di Desa sini, makanya saya Membeli Pupuk Subsidi di Kios Pupuk Ayu Siti Rohmah Desa Mekar Jaya, Dengan harga Rp. 270.000,-00 per-Kwintal itu sudah sampai tempat.”ujarnya

“Di kediaman Rumahnya (CN) selaku pemilik Kios Pupuk menjelaskan, kepada awak Media, “saya menjual Pupuk subsidi sesuai dengan Harga HET, untuk jenis UREA Rp. 225.000,-00 per-kwintalnya dan FOSKA Rp 230.000,-00 per-Kwintalnya, itu khusus untuk yang terdaftar di e-RDKK.

“Saya tidak pernah menjual Pupuk Subsidi Melebihi harga HET, hanya saja saya menambahkan upah ongkos kirim sejumlah Rp 25.000,-00 per-Kwintalnya, dengan mengunakan Mobil.

Namun Pernyataan ini masih menimbulkan tanda tanya, mengingat HET yang telah ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian. (PERMENTAN) No. 10 Tahun 2022. Tetang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes UREA, sedangkan untuk NPK FHOSKA seharga Rp. 2.300/kg.

BACA ARTIKEL  Kebakaran Hebat di Sumberjaya, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Bersama Pemadam Tol dan Perusahaan Berusaha Keras Padamkan Kebakaran TPS di CBL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pelaku Penyalahgunaan Pengadaan, Penyaluran dan Penetapan harga barang Bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 Tahun dan Denda Maksimal Rp. 6 Miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan tanpa pemberitahuan sah, dapat dikenai Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun dan denda Maksimal RP. 25 Miliar

Tim media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait maraknya penyimpangan penjualan Pupuk Bersubsidi yang melampaui batas harga HET, dimohon Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas kios yang ada di Desa Mekar Jaya.