Scroll untuk baca artikel
BekasiViral

Diduga Meraup Keuntungan Pribadi, Kios Tani Ida Putri Jual Pupuk Subsidi Melebihi Harga HET

59
×

Diduga Meraup Keuntungan Pribadi, Kios Tani Ida Putri Jual Pupuk Subsidi Melebihi Harga HET

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi || Hotnetnews.co.id.

Tingginya harga Pupuk Subsidi jenis UREA dan FOSKA di Kios Tani Ida Putri,Desa Karang Satu,Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi , Provinsi Jawa Barat, dikeluhkan beberapa petani. Pasalnya, harga Pupuk tersebut berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).Kamis (23/01/2025).

Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di peraturan Menteri Pertanian adalah, untuk UREA Rp= 2.250/kg setara dengan Rp= 112.500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2.300/kg setara dengan Rp= 115.000/sak. Namun hal yang terjadi dikios “Tani Ida Putri tersebut berbanding harga yang sangat jauh.

Seperti pengakuan salah satu seorang petani yang berinisial (IW) kepada awak Media Hotnetnews.co.id yang ada diDesa tersebut “mengatakan saya membeli Pupuk Subsidi sebanyak Enam (6) Kwintal dikios buk Ida, dengan mengunakan kartu elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dengan harga Rp.270.000,-00 per-Kwintal nya dan itu pun saya ambil sendiri.”tegasnya

Di tempat terpisah petani asal Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur berinisial (MR) “menjelaskan saya membeli Pupuk Subsidi di kios Buk Ida yang beralamat di Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia senilai Rp 250.000,-00 per-kwintalnya itu blom termasuk Ongkos kirim.

“Saya membeli Pupuk disana,karena e-RDKK saya terdaftar di kios tersebut,kalau untuk lahan sawah saya berada di desa saya tepatnya di Desa Karang Sari.”tutupnya

Saat tim awak Media ingin Konfirmasi terkait penjualan/penyaluran Pupuk Subsidi yang Melebihi HET di Kios Tani Ida Putri, pemilik Kios yang berinisial (ID) tidak ada di toko, keterangan itu di beritahu oleh salah satu anak buahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pelaku penyalahgunaan pengadaan, penyaluran, dan penetapan harga barang bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan tanpa pemberitahuan sah, dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. [Budi]