Scroll untuk baca artikel
BekasiHukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa !!

163
×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa !!

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi || Hotnetnews.co.id

Jiovanno Nahampun, seorang anggota DPRD kabupaten Bekasi nampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, Jiovanni Nahampun tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, kenapa? Adakah statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka?

_”equality before the law”_, seharusnya semua sama dimata hukum.

Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara Jiovanno ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat somasi ke masing-masing media” imbuhnya.

Jiovanno memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat somasi ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni lensafakta.com. Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan Jiovanno SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.

Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media? Miris.

BACA ARTIKEL  Farhat Abbas Terlihat Tak Bisa Menahan Tangisnya Saat Kesaksian Aldi di Siksa Oknum Polisi

 

Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI