Kab. Bekasi || Hotnetnews.co.id
Respon cepat aduan warga Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin beserta jajaran mendatangi tiga titik toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Pada Minggu Malam [12/1/2025]
Tiga titik Toko yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kedung Waringin tepatnya di jalan irigasi tanah merah dan lainnya dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Tidak membutuhkan waktu lama anggota personel unit Polsek Kedung Waringin di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti, SH mendatangi lokasi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Nihil sesampainya di lokasi yang dilaporkan oleh salah satu awak media tersebut toko / kios tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas, diduga toko tersebut tutup karena adanya berita di media elektronik dan ada ancaman akan digeruduk oleh warga masyarakat sekitar jika masih buka.
Kepada awak media Hotnetnews.co.id Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Akhmad Surbakti, S.H saat di konfirmasi via phone WhatsApp mengatakan Polsek Kedung Waringin / Polres Metro Bekasi akan selalu merespon cepat setiap aduan masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Hukum Polsek Kedung Waringin,” tegasnya
“Ya, Kami akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat.
Kepada warga Kedungwaringin, Kanit Reskrim Kedung Waringin Iptu Akhmad Surbakti, S.H berpesan apabila ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Kedung Waringin, masyarakat jangan segan -segan memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” Pungkasnya [Red]