Purwakarta || Hotnetnews.co.id
Kasus CA seorang remaja kelas 2 SMA yang belakangan sempat viral karena videonya yang dipukuli oleh seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai bidan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, SH & Patners beserta pengacara kondang Junfi, SH membuat laporan kepolisian ke Polres Purwakarta pada Sabtu, [11/1/25]
Laporan tersebut diterima oleh unit 1 Polres Purwakarta bernomor SPTTPL/B/22/I/2025/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat dengan pelapor CA dan kuasa hukumnya, dan terlapor adalah oknum bidan A. Melalui kuasa hukumnya pada saat press release menerangkan hasil visum CA dan BAP kurang lebih 5 jam dengan 17 pertanyaan tersebut terkonfirmasi benar adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum terlapor pada tanggal 19 Desember 2025, sore hari di daerah Margasari, Purwakarta, Jawa Barat.
“Kami sudah melakukan visum, dan korban CA sendiri sudah di BAP dengan (sekitar) 17 pertanyaan dari penyidik” pungkas Rahmat Aminudin, SH.
“Dari hasil visum dan BAP selama kurang lebih 5 jam, benar terkonfirmasi adanya dugaan pemukulan, dengan 2 alat bukti berupa video dan keterangan saksi-saksi” imbuh Rahmat.
“Untuk tuntutannya sendiri kami menuntut dengan pasal dugaan kekerasan pada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014, yang ancamannya pada pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, namun untuk penetapan pasal yang tepat biarkan nanti pihak penyidik yang menentukan dari hasil pengembangan apakah ada unsur-unsur lain” tutup Rahmat.
Terlepas apapun penyebabnya, kekerasan dan arogansi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan apalagi dilakukan kepada seseorang anak yang notabenenya masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar.
Kepada pihak kepolisian resort Purwakarta, unit PPA yang nantinya akan menangani kasus ini, kami selaku sosial kontrol berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan CA mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. [*]