Hotnet News.co.id || Perbaungan (Sergai), Dana Bantuan seyogyanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa adanya potongan, namun hal tersebut tidak berlaku di dinas Sosial kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Begini Curhatan kisah pilu dari masyarakat yang tidak mau namanya di tulis oleh wartawan” setiap Masyarakat datang untuk memohon supaya di masukkan menjadi penerima bantuan KPM salah satu program pemerintah tetapi masih ada saja oknum dinas sosial yang diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat tersebut. Rabu (07/08/24)
Namun setelah masyarakat tersebut menerima bantuan diduga oknum tersebut meminta uang 500 ribu namun masyarakat tersebut hanya memberi 100 ribu,,oknum tersebut marah kepada masyarakat yang sudah di bantu oleh oknum tersebut.
Diduga ada pengutipan dari Oknum Dinsos yang buat masyarakat merasa geram dan tak menyangka klo meminta bantuan pemerintah harus bayar.
Dalam wawancara kepada salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, “kami sebagai Masyarakat yang ber ekonomi menengah kebawah, sebut saja orang susah, makanya mengurus bantuan dari pemerintah.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial uang, barang dan atau Jasa. Menurut Pasal 6 peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial.
Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah Serdang Bedagai.
Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk mensejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
Dengan adanya dugaan Pungutan di dinas Sosial, Jurlis Ketua LSM DPW Generasi Masyarakat Adil Sejahtera angkat bicara”, Jika benar adanya dugaan Pungutan liar di dalam Dinas Sosial kabupaten Sergai tersebut, sangat disayangkan, karna Pemerintah sudah mengeluarkan Bantuan-bantuan untuk masyarakat khususnya berekonomi bawah.
Sudah jelas tertulis dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang 13/2011
Terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial baik itu oknum ataupun korporasi dijatuhi hukuman.
Aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial.
Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan” tutup Ketua DPW LSM GMAS tersebut kepada wartawan.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepala dinas sosial Arianto, tidak berada dikantor padahal itu masih jam kerja kantor pada Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 10 pagi.
Awak media sudah beberapa kali datang ke kantor dinas sosial untuk mengkonfirmasi hal tersebut namun hingga terbit berita ini, kadis Sosial Arianto S.Pd M.Si tidak bisa di hubungi karena tidak pernah berada di kantor. (J.76)