Hotnetnews.co.id || Jabar, Seorang pria berstatus guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cilamaya berinisial (A) diduga melakukan tindakan asusila kepada salah satu muridnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terkuaknya perilaku tidak bermoral yang dilakukan oknum guru laki-laki dengan siswi SMK kelas satu inisial ( I ) asal desa Sukasari karawang, bermula dari perkenalan di sekolah tempat si pelaku berinisial A mengajar
Terungkap ternyata Pria bejat yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Cilamaya Jawa Barat saat di konfirmasi awak media mengakui perbuatan bejatnya.
Di duga pelaku bersama korban ada di penginapan BIMA 2 di daerah Joumint Karawang yang keluar dari penginapan pada pukul 16:10 Jum’at sore pada tanggal 01 Maret 2024.
“Ya, saya melakukan dan salah itu saya lakukan karena khilaf,” ucap seorang guru
Di tegaskan tindakan mesum tersebut bila benar dilakukan maka dianggap telah mencoreng nama baik guru, sehingga perlu ada upaya untuk memberikan sanksi hukum.
Akibat perbuatannya, seorang guru atau siapa pun yang sudah melakukan asusila dapat terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Abdul/Al)