HOTNETNEWS.CO.ID || kab. Sergai, Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) berhasil mengamankan terduga pencuri sepeda motor dan tabung gas saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya, Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (30/10/2023).
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik menerangkan, pelaku sempat buron selama setahun.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi jika terduga pencuri itu berada di rumahnya dan langsung mengamankannya.
“Pelaku inisial IF (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai. pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru selama setahun. Kita dapat info dari masyarakat jika IF sudah pulang ke rumahnya, kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
AKP Idham Khalik menjelaskan, terduga pencuri ini melakukan aksinya, pada Minggu (26/6/2022), sekira pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat IF mencongkel rumah korbannya, Sarmidi (46), yang juga merupakan tetangga pelaku.
“Pelaku singgah ke rumahnya untuk mengambil obeng dan sesampainya di belakang rumah Sarmidi sekira, pelaku mencongkel pintu besi belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng sehingga pintu besi terbuka,” ujarnya.
“Kemudian pelaku mencongkel pintu kayu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng sehingga pintu kayu terbuka dan setelah pintu kayu dan besi terbuka pelaku langsung masuk kedalam dapur rumah korban,” ucap AKP Idham lagi.
Kemudian, setelah di dalam dapur, pelaku pun mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu dan tabung gas. Setelah barang-barang di keluarkan dari dapur selanjutnya pelaku masuk kembali dan membuka pintu samping menuju garasi.
“Dari garasi pelaku mengeluarkan sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur. Sepeda motor tersebut kemudian dibawanya, tabung gas di letakkan di depan, sedangkan sepeda dayung di pangku oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya,” kata Idham.
Mendapati rumahnya telah dicuri, Sarmidi merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” ujar Idham. (Jurlis)