Hotnetnews.co.id || Kab. Tebo-PPK dan PPS sekecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo melakukan kegiatan dalam bentuk melayani bagi masyarakat yang pindah memilih didalam wilayah kecamatan tebo ulu, dengan beberapa syarat.
1. Bertugas ditempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja diluar domisili
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
Menurut ketua PPK Kecamatan Tebo Ulu Nairobi herianto hingga H-30 (15 JAN 2024) sedikitnya ada beberapa orang masyarakat yang melaporkan untuk pindah memilih kebanyakan dengan alasan pindah domisili kemudian menurut komisioner yang lain Milsisi yang membidangi devisi data masih menerima masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih hingga H-7(FEB 2024) dengan syarat
1. Bertugas ditempat lain
2. Menjalani rawat inap (sakit)
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas /menjadi terpidana
Disisi lain seluruh komisioner PPK kecamatan tebo ulu mengajak seluruh lapisan masyakat yang memenuhi syarat dalam memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.(Jupri)