Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumPalembangSumatera selatan

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

155
×

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Palembang (Sumsel) Siaran Pers Nomor,Pr-22/L.6.2/Kph.2/04/2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari,SH, MH.Jumat 26/4/2024 Pada Awak Media HNN Perwakilan Sumatera Selatan, Bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu,MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.dan sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka,terangnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,-Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah,”ujarnya

BACA ARTIKEL  Kasus Korupsi di Kementerian ESDM Kerugian Negara Rp 27 M

Sambungnya atas perbuatan tersangka melanggar :Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;Subsidair : Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31.Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang dengan Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

Maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.tandasnya

(Sirlani)

#sumberkasipenkumkejatisumsel