Hotnetnews.co.id || Kab.Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi telah menerima laporan dari dua orang Warga Desa Cipayung yang menjadi korban Penganiayaan, Diduga dilakukan Oleh Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia.
Dua Korban penganiayaan Warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur yaitu Rohadi dan Subandi mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi pada hari Kamis (6/11/2023) untuk melaporkan tindakaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pemilik LPK, dengan nomor registrasi LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul Mengatakan, Terkait sudah adanya laporan dugaan kasus Penganiayaan Rohidi dan Subandi sebagi korban sekaligus pelapor, kami polres metro bekasi akan mendalami kasus ini dengan serius.
“Kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhada dua orang korban, di salah satu LPK di wilayah di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kami saat ini telah merima laporan dari pelapor yang sekaligus sebagai korban dan akan segera kita tindak lanjuti, masuk kedalam proses atau tahapan penyelidikan.” Ujarnya
Hotma Juga Menambahkan, Bahwa Polres Metro Bekasi akan melakukan tahap penyelidikan dan akan memanggil pihak korban serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
“dan akan segera kita ambil keterangan pelapor atau korban dan saksi-saksi lainnya dalam perkara ini sehingga kami dapat mengungkap dengan jelas kasus ini, dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.” kata AKP Hotma Sitompul saat ditemui, Jumat (24/11/2023).
Di tempat yang berbeda, Rohadi (30), adalah Korban sekaligus pelapor, pada saat di konfirmasi dirumahnya dia menuturkan, sangat Berharap besar kepada para penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Kabupaten Bekasi, untuk segera memproses Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menimpanya.
“Kalo sayamah pengennya kasus ini ditangani dengan hukum yang ada.” Harapnya, pada saat di konfirmasi Awak Media, Sabtu (25/11/2023). (Red)