Scroll untuk baca artikel
BeritaPolres SergaiSumut - Sergai

Polres Sergai Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMK Kita Matapao

550
×

Polres Sergai Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMK Kita Matapao

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Sumut ( Sergai), Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao, Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta Kepala Sekolah dan para guru. Kamis (1/2/2024).

Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya. Namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik. “Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang,”tegasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru. Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.

“Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII,” Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menambahkan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulinras (Kamsetibcar Lantas)

BACA ARTIKEL  Upacara Hari Bhayangkara 78 dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K, 

“Ya, Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas,” imbaunya.

Sedangkan Kbo Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba. Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadi tanggup jawab kita bersama.

“Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba,”pungkasnya. (Jurlis)