Scroll untuk baca artikel
BeritaPemilu 2024

Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Jalani Tes Kesehatan

1129
×

Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Jalani Tes Kesehatan

Sebarkan artikel ini

HOTNETNEWS.CO.ID || Jakarta, Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan hari ini. Prabowo dan Gibran menjalani medical check up di RSPAD Gatot Subroto sebagai persyaratan mengikuti Pemilu 2024.

Pantauan Hotnetnews.co.id di RSPAD Gatot Subroto, Jalan Kwini, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) Prabowo dan Gibran tiba pukul 06.58 WIB. Keduanya datang bersama.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan kemeja berwarna biru jeans. Saat keluar dari mobil, Prabowo sempat memberikan salam hormat kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto yang telah menunggu di depan pintu.

“Gibran tersenyum kepada awak media memberikan salam. Terlihat istri Gibran, Selvi Ananda turut menemani.

“Puasa,” kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan.

Di lokasi sudah ada Kepala RSPAD Albertus Budi Sulistya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Komisioner KPU RI August Melasz.

Sebelumnya, berkas pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 Prabowo dan Gibran dinyatakan lengkap. Prabowo dan Gibran dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, hari ini.

“Selanjutnya bakal pasangan calon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk bakal pasangan calon Pak Prabowo dan Mas Gibran akan dilakukan pemeriksaan besok hari Jumat (Kamis) tanggal 26 Oktober jam 7 pagi hadir di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantornya, Rabu (25/10).

“Hasyim menegaskan rangkaian pemeriksaan kesehatan Prabowo-Gibran sepenuhnya dilakukan tim di RSPAD Gatot Soebroto. Untuk diketahui, dua pasangan calon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto juga.

“Jadi nanti rangkaian pemeriksaan sepenuhnya akan dilaksanakan dan dipimpin oleh tim pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto,” ujar Hasyim.(Red)

BACA ARTIKEL  Hari ini MK Gelar Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres