Scroll untuk baca artikel
BeritaKabupaten BekasiPemerintah

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Perda Secara Humanis

2940
×

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Perda Secara Humanis

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Hotnetnews.co.id || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sebagai penegak Perda akan selalu bertindak tegas namun tetap humanis sesuai peraturan dan perundangan dalam pelaksanaanya. Sehingga tidak terkesan arogan dan terburu- buru dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dalam rilis diterima HOTNETNEWS.CO.ID, pada Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Surya, mengaku pihaknya tidak akan tergesa gesa dalam melaksanakan menertibkan dalam penegakan Perda, termasuk dalam persoalan penertiban bangunan Liar yang berada dekat perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, tepatnya sepanjang Jalan Kali Malang Bulak Kapal hingga Togiri Kecamatan Tambun Selatan.

“Kita dalam melaksanakan tugas penertiban tidak mau tergesa -gesa, kita tegas tapi harus humanis, sepanjang masih kita selesaikan dengan diskusi untuk membangun kesadarannya untuk membongkar sendiri bangunannya, kenapa kita harus repot menertibkan,” ucapnya.

Penertiban dan penindakan akan dilakukan sebagai jalan terakhir ketika tidak ada titik temu dalam sebuah persoalan yang sudah diskusikan untuk diselesaikan,maka pelanggaran Perda akan ditindak tegas.

Surya menyampaikan, banyaknya bangunan liar di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari peran PJT II karena kewenangan tanahnya milik mereka. Sehingga pihaknya secara prosedur harus koordinasi membicarakan terkait rencana penertiban tersebut, dan juga berkoordinasi dengan OPD lainnya seperti dinas teknis dalam hal rencana pembangunan jalan di lokasi tersebut dan stakeholder lainnya.

“Camat dan Kades atau pun Lurah dan tokoh masyarakat kita libatkan untuk kita ajak diskusi dalam rangka menyelesaikannya. Sepanjang masih bisa diselesaikan dengan musyarawah kenapa tidak, kalau penindakan itu jalan terakhir kita yang secara tegas kita bongkar paksa,” tandasnya.

BACA ARTIKEL  Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tokoh-Tokoh Nasional yang Mendukungnya

Masih menurut Surya, semua harus sesuai SOP dan tahapan, diantaranya memanggil dulu pemilik bangunan tersebut untuk membuat pernyataan pembongkaran bangunan kesadaran sendiri sampai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya kalau pada waktunya tidak juga dibongkar, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama, kedua hingga ketiga.

“Masih juga sudah kita tegur sampai tiga kali dan masih juga belum digubris, maka kita layangkan kembali Surat Peringatan sampai tiga kali, baru kita gelar rapat koordinasi pembongkaran melibatkan aparat penegak hukum lainya, PJT, PLN, Camat dan Kades atau Lurah setempat,” jelasnya

Menurut Surya, PJT yang mempunyai kewenangan atas lahan tersebut dan biasanya para pemilik bangunan mempunyai surat pernyataan siap dibongkar sebelumnya jika lahan tanah tersebut akan dibangun untuk kepentingan umum oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dan PLN kita berkoordinasi untuk pemutusan aliran listrik pada bangunan bangli tersebut.

“Jadi tidak serta merta ketika ada aduan kita bisa langsung eksekusi lahan semua harus ada tahapan dan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Surya mengatakan, hal tersebut bukan berarti Satpol PP lambat atau tidak segera merespon untuk segera menertibkan.

Semua hal tersebut, lanjut Surya, harus tepat waktunya, jangan sampai sudah ditertibkan dan tidak ada kesiapan anggaran untuk membangun lokasi lahan tanah tersebut, akhirnya akan sia-sia, ketika mereka bangun kembali bangunan itu di lokasi yang sama.

“Eksekusi kita harus di barengi kegiatan pembangunan sehingga tuntas dalam menyelesaikan suatu persoalan di lapangan dalam menertibkan bangun liar tersebut,” pungkasnya.

DH.