Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal & HukumPalembang

Sudit V Tipidseber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Judi Online Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

118
×

Sudit V Tipidseber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Judi Online Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Palembang (Sumsel) Gelar Konferensi Pers Sudit V Tipidseber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap judi online melalui Insta story media sosial Instagram tiga pelaku berhasil diamankan Kamis 2/5/2024,Sudit V Tipidseber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap judi online Adapun dari tiga orang pelaku dua orang masih berstatus pelajaran,yakni

berinisial Adp,EA dan keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya.sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.di

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasubdit V Siber Polda Sumsel dalam keterangan Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan,pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum,satu lagi kita lakukan penahanan.sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas,”

Selasa 7/5/2024 Pukul 10.30 Wib Bertempat di ruang Press Release Polda Sumatera Selatan.

Lanjutnya dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.terangnya,

Sambungnya untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” Perbuatan pelaku diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.pungkasnya,

Ditambahkannya lagi dalam pengakuan pelaku,postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta aku dia,

BACA ARTIKEL  Adira Harapan Indah Kembali Buka LP, “Bukan Hanya Unit Mobil, Unit Motor Pun Akan Kami Tindak Tegas”

“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial.sebelumnya tergiur karena upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sayang kenal dengan situs tersebut,paparnya,

(Sirlani)

#sumberbidhumaspoldasumsel.