HOTNETNEWS.CO.ID || POLDA METRO JAYA, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang muncikari berinisial JL (30), usai mempekerjakan seorang anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan.Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, korban direkrut secara langsung karena saling mengenal. Setidaknya sudah 2 kali ACA diminta melayani pelanggan JL, sang muncikari.
“Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, pelayanan pertama, JL menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan aktivitas seksual di salah satu hotel di Kemang. Korban dibayar Rp 700 ribu. Lalu yang kedua, ACA diminta untuk melayani WNA.
“Selanjutnya pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” terang Yossi.
“Dari keterangan para saksi bahwa (klien WNA yang merekam dan menyebarluaskan video seksual dia dan korban), sejauh ini masih kita dalami. Inisial N, ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya,” sambungnya.
Tak hanya itu, klien tersebut meminta ACA untuk mengenakan seragam SD. Namun karena seragam tersebut sudah kekecilan, akhirnya ACA mengenakan seragam SMA saat melayani WNA itu.
“Selanjutnya pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Namun untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA,” jelasnya.
Pada aktivitas kedua, korban dibayar sebesar Rp 3 juta. Sebanyak Rp 2 juta diambil JL dan Rp 1 juta diberikan ke ACA.
Kasus ini sendiri terungkap usai keluarga korban melaporkan ke polisi. Mereka menemukan video terlarang ACA yang tersebar di internet.
“Yang bersangkutan (JL) ditangkap di kediamannya setelah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sehingga unsur pasal yang dikenakan bisa,” jelas Yossi.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan undang-undang perlindungan anak yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(Red)